Selasa, 06 Desember 2011

[KLIPING] Selamat Datang Kurikulum 2015

Oleh Rahadian P. Paramita
Sumber : http://pendidikan-alternatif.blogspot.com/2011/04/selamat-datang-kurikulum-2015.html

Pic. source : brighthub.com

Perubahan kurikulum pendidikan nasional? Bukan. Judul proyeknya adalah Penataan Ulang Kurikulum. Kurikulum baru ini diharapkan mulai diterapkan secara nasional mulai tahun 2015. Jadi, Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) yang selama ini berlaku, akan ditata ulang. Mungkin karena dianggap masih berantakan.

Landasan Kebijakan Penataan Ulang Kurikulum

  • RPJMN 2010-2014;
Enam substansi inti program aksi bidang pendidikan yang harus dicapai pemerintah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Keenam substansi ini meliputi 1) Akses Pendidikan Dasar dan Menengah yang harus meningkat, 2) Akses Pendidikan Tinggi yang juga harus meningkat, 3) Penerapan metodologi pendidikan yang menyeluruh (holistik), 4) Peningkatan pemeran kunci dalam Pengelolaan pendidikan dan kependidikan, serta 5) penataan ulang kurikulum yang dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional, daerah, dan sekolah, dan 6) Peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan.
  • Peraturan lain yang terkait;
UU No. 8/2005 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 3/2005 tentang Perubahan atas UU. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pembagian wewenang dan sektornya). Kepala Dinas Provinsi dan Kab/Kota seharusnya menjalankan fungsinya secara optimal untuk mengarahkan kurikulum sesuai kebutuhan di tingkat lokal.
  • Renstra Kemendiknas 2010-2014;
Penerapan metodologi pendidikan Akhlak Mulia dan Karakter Bangsa, dan Pengembangan metodologi pendidikan yang membangun manusia berjiwa Kreatif, Inovatif, dan Sportif, dan Wirausaha. Ini adalah gagasan yang dilandasi oleh Instruksi Presiden, yang juga sudah diluncurkan panduannya.
Alur Pikir Penataan Kurikulum


Seperti yang bisa Anda lihat pada gambar di atas, penataan kurikulum maunya mencakup tiga hal,


(1) Penguatan Pelaksanaan KTSP; Diharapkan memperkuat metodologi pembelajaran yang mengaktifkan dan mengintegrasikan pendidikan kewirausahaan, pendidikan budaya dan karakter bangsa, dan pendidikan ekonomi kreatif. Pendidikan kewirausahaan dan ekonomi kreatif, artinya ke depan kurikulum kita akan menghasilkan lulusan pendidikan menengah yang cakap untuk mandiri, mengembangkan usaha sendiri tanpa tergantung pada dunia industri. Pendidikan budaya dan karakter bangsa, diharapkan manusia Indonesia kembali berbudi pekerti yang luhur, berbudaya, dan memiliki karakter kebangsaan yang tangguh.


(2) Pengkajian Materi KTSP;
Pemetaan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi serta kualifikasi kemampuan lulusan (PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan PNF). Ruang lingkup materi yang selama ini tercantum dalam Standar Isi dan Standar Kelulusan akan ditinjau kembali, ditata ulang agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.


3) Pengelolaan Kurikulum Sekolah;
Bahan usulan/masukan yang dapat digunakan untuk menyempurnakan UU Sisdiknas saat ini. Selama ini padahal KTSP sudah berbasis kebutuhan lokal, tetapi karena implementasi Cakupan Materi KTSP tidak tepat, maka yang terjadi masih penyeragaman kurikulum. Ke depan, benar-benar akan ditentukan oleh maisng-masing satuan pendidikan.
Apa yang dimaksud Metode Pendidikan yang Mengaktifkan?
  • Proses pembelajaran yang mendorong peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, dan negara;
  • Pembelajaran harus terselenggara secara optimal, sebagai upaya sadar, terencana, dan menciptakan suasana dan proses keaktifan, dan upaya menciptakan kemampuan peserta didik yang holistik;
  • Menghindarkan jebakan “menjawab soal” atau teaching to the test, yang hanya mengajarkan cara-cara menjawab soal, bukan pada pemahaman substansi keilmuannya. 
Apakah ada yang baru dengan definisi ini? Rasanya tidak. Kalau dibuka dengan teliti,dokumen-dokumen lama yang melandasi pelaksanaan kurikulum kita selama ini sudah menjawab definisi tersebut. Yang ironis justru pelaksanaan UN-lah yang mengkhianati semangat metode belajar aktif, karena telah mendorong sekolah dan siswa ke dalam situasi teaching to the test ala bimbingan belajar. Kalau penataan ulang ini benar-benar bisa meluruskan pendidikan kita dari jebakan ini, Alhamdulillah!
Tinggal kita periksa, bagaimana mekanisme UN di masa mendatang, ketika hasil penataan ulang ini mulai diberlakukan.


Apa saja Yang Berubah pada Struktur Kurikulum?




Paling tidak, telah dilakukan analisis dan telah diidentifikasi kesalahan besar dalam implementasi Kurikulum kita. Dalam implementasi kurikulum kita selama ini, implementasi Ketentuan Standar Nasional Pendidikan dan Ketentuan Kurikulum tercampur menjadi satu, sehingga seolah-olah KTSP kita sama sekali tidak berdasarkan Satuan Pendidikan, melainkan ditentukan oleh pusat. Gambar perbandingan kurikulum sekarang dan yang akan ditata ulang dapat dilihat di gambar ketiga.
Berdasarkan pertimbangan di atas, di masa mendatang harus dilakukan:
  • Pemilahan Standar Isi dan Kelulusan (SI/SKL) dari Kurikulum. Ketentuan tentang Standar Nasional Pendidikan dan Kurikulum sebagaimana yang diatur secara terpisah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan masing-masing secara tersendiri.
  • Pemilahan ranah kompetensi lulusan yang mencakup kualifikasi kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  • Kurikulum akan diatur menurut jenjangnya, Tingkat Nasional, Tingkat Daerah, dan Tingkat Satuan Pendidikan.
Catatan untuk perubahan ini, terutama pada pemilahan ranah standar kompetensi lulusan, yang dilakukan berdasarkan Standar Isi. Dalam logika Dacum (Developing a Curriculum) yang saya anut, Standar Kompetensi justru yang harus menentukan isi atau materi apa yang harus disampaikan kepada siswa. Artinya, kita harus bisa mendaftarkan kompetensi apa saja yang harus dikuasai siswa kita di masa mendatang, baru kita bisa tentukan materi apa saja yang perlu kita pelajari. Ini penting untuk mengurangi peluang materi yang berlebihan.


Proses penentuan kompetensi ini tentu melibatkan para ahli pendidikan, agar kompetensi dasar yang sangat penting dan perlu diutamakan, dapat diprioritaskan, jangan sampai semua lalu dianggap penting, sehingga siswa lagi yang mendapat beban terlalu besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menjadi Instruktur

Pengalaman berikutnya sejak pandemi tepatnya mulai 13 Oktober 2020, saya diajak mas Aye - menjadi instruktur pengajar praktik guru penggerak...